Pemerintah Klaim Bakal Tampung Masukan Masyarakat untuk Revisi UU ITE

Jum'at, 19 Februari 2021 | 18:58 WIB
Pemerintah Klaim Bakal Tampung Masukan Masyarakat untuk Revisi UU ITE
Fadjroel Rachman (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diupayakan bisa menampung segala masukan dari masyarakat. Sehingga ketika sudah direvisi nanti, UU ITE dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Fadjroel mengatakan pemerintah lebih memilih merevisi ketimbang mencabut pasal karet dalam UU ITE karena menurutnya perlu ada audit ilegal terhadap keseluruhan pasal-pasalnya dan perbaikan pada naskah akademiknya.

Selain itu, ia juga menyebut kalau revisi tersebut diupayakan agar masyarakat bisa memberikan masukan.

"Sehingga yang terbaru nanti kalau terjadi perubahan itu betul-betul menampung semua kritik dan masukan sehingga sesuai dengan prinsip hukum, keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan dan sesuai dengan prinsip konstitusi kita," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Jubir Presiden Sebut Pelaporan Pakai UU ITE Meningkat Karena Ini

Hal tersebut dikatakannya lantaran pemerintah mesti menjaga hak konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

"Demokrasi tanpa kritik itu seperti kuburan, sepi dan tidak ada kemajuan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Jubir Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ucap Jokowi.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI