Perlindungan untuk TKI, Kemnaker Bangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap

Jum'at, 19 Februari 2021 | 18:00 WIB
Perlindungan untuk TKI, Kemnaker Bangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap
Kemnaker bangun 45 Layanan Satu Atap Terpadu untuk TKI. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Kemnaker telah membangun 45 LTSA yang tak hanya digunakan sebagai upaya pelayanan dan perlindungan tapi juga diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi tenaga kerja Indonesia. 

Ida menyebut LTSA memungkinkan menyediakan perlindungan bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia dari daerah asal hingga nanti saat kembali ke daerahnya. 

"LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya," kata Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, hari Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Tetap Pekerjakan Pegawainya saat Pandemi

LTSA pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, beber Ida, terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuah desk tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja pekerja migran atau daerah kantong PMI, lanjutnya, Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB.

"LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini," jelas Ida. 

Menurut Ida, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten atau Kota sampai Pemerintah Desa," katanya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Kolaborasi BLK dan Dunia Usaha Sangatlah Penting

Ia berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran.

"Kita berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan, pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI