Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini (19/02/2021) sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam sidang selanjutnya, kata Ali, KPK sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban atas pengajuan PK yang dilakukan terpidana Saipul Jamil.
Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK
"Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK. KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana itu," ujar Ali.
Ali menuturkan tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut
kepada Mahkamah Agung melalui Majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata dia.
Seperti diketahui, Saipul Jamil pada tahun 2017 terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara menyuap Hakim PN Jakarta Utara.
Uang sebesar Rp 250 juta menjadi bukti Saipul Jamil untuk menyuap hakim. Dimana uang itu bertujuan mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Ketua WP KPK jadi Korban Banjir, Yudi dan Keluarga Masih Bertahan di Rumah
Uang suap Saipul Jamil diberikan melalui kakakya bernama Syamsul Hidayatullah melalui pengacaranya dan diterima oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.