Suara.com - Polisi mengungkap peran Fredy Kusnadi salah satu tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah milik ibu kandung Dino Patti Djalal. Terungkap, bahwa Fredy Kusnadi merupakan sosok yang berperan menyewa tersangka lain untuk menyamar sebagai figur pemilik sertifikat tanah.
Kasubdit Harta dan Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi menjelaskan bahwa tersangka Ferdy Kusnadi membayar tersangka lainnya bernama Aryani untuk berpura-pura menjadi sepupu Dino bernama Yurmisnawita selaku nama yang tercantum dalam surat kepemilikan rumah saat melakukan proses balik nama.
"Keterangan dari Bu Aryani kami dapatkan bahwa Fredy kusnadi yang menyuruh dia," kata Dwiasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Berdasar keterangan tersangka Aryani diketahui pula bahwa Fredy Kusnadi menyuruh dirinya menyamar sebagai figur sepupu Dino dengan upah Rp10 juta. Saat melakukan aksi kejahatan itu tersangka Aryani diketahui juga menggunakan e-KTP palsu atas nama Yurmisnawita.
Baca Juga: Fredy Kusnadi Ditangkap Terkait Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
"Dia (Fredy Kusnadi) membayar 10 juta rupiah (kepada Aryani) untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnawita," ujarnya.
15 Tersangka
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ferdy Kusnadi terkait kasus penipuan dan pernapasan tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi diketahui sempat disebut-sebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Fredy Kusnadi ditangkap pada dini hari ini di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Selain Fredy Kusnadi, Fadil menyebut pihaknya turut mengamankan 14 tersangka lainnya. Mereka merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pernapasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino.
"Masing-masing aporan polisi ada lima tersangka total 15 tersangka," tuturnya.
Berkaitan dengan kasus sindikat mafia tanah ini, Dino juga sempat dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya yang ketika itu mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.
Fredy Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
Tonin mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino lewat akun Twitter @dinopattidjalal yang menyebut Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Padahal, Tonin mengklaim bahwa kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.
Selanjutnya, kata Tonin, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).