Suara.com - Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menyebut terdapat 251 kasus pengaduan ke kepolisian dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama 2015-2020.
Meningkatnya kasus yang mengandalkan UU ITE itu disebabkan adanya peningkatan penggunaan internet di masyarakat.
Fadjroel menjelaskan terdapat 72 kasus pada 2008 hingga 2014. Angka itu lantas terus meningkat bahkan hingga 2020.
Menurutnya itu dikarenakan adanya peningkatan penggunaan internet. Kalau dilihat dari periode 2008 hingga 2014, pengguna internet di Indonesia mencapai 385,1 juta orang.
Baca Juga: PKS Tantang Jokowi Revisi UU ITE, Muannas Colek Mardani Ali: Harusnya Malu
Sedangkan dilihat dari 2014 hingga saat ini, pengguna internet naik hingga 113,15 persen atau sekitar 820,83 juta pengguna.
"Jadi ada peningkatan juga pada pemakaian internet, sehingga kasusnya pun saling adu antara masyarakat menggunakan UU ITE," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Selain itu, penyebab banyaknya pelaporan ke kepolisian ialah karena rendahnya literasi digital masyarakat.
Di sisi lain, Fadjroel menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menampung kritik dan masukan kalau masyarakat malah saling lapor dengan memanfaatkan UU ITE tersebut.
Langkah terkini, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam melihat laporan dari masyarakat dan membuat pedoman interprestasi.
Baca Juga: Jubir Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus
Kalau itu tidak mengubah keadaan, maka Jokowi bakal mengajak DPR RI untuk merevisi UU ITE.
"Karena di sinilah hulunya supaya ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif."