PKS Tantang Jokowi Revisi UU ITE, Muannas Colek Mardani Ali: Harusnya Malu

Jum'at, 19 Februari 2021 | 16:31 WIB
PKS Tantang Jokowi Revisi UU ITE, Muannas Colek Mardani Ali: Harusnya Malu
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menantang Presiden Joko Widodo untuk segera mewujudkan wacana revisi UU ITE.

Mardani memberikan waktu Jokowi selama satu bulan untuk segera menindaklanjuti terkait revisi UU ITE.

Hal ini rupanya menjadi perhatian khusus bagi Muannas Alaidid. Dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, ia menanggapi artikel yang menyebut PKS menantang Jokowi revisi UU ITE.

Muannas pun memberikan sentilan kepada Mardani Ali. Menurutnya, Mardani seharusnya malu.

Baca Juga: Najwa Shihab Protes Keras saat Jeda Iklan, Narasumber: Mancing Berantem

"Kalau mau buka warung makanan kurang enak, jangan salahin warung sebelah. UU ITE ini produk sendiri saat berkuasa mestinya Mardani Ali Sera malu dan minta maaf ke publik kalau memang keliru," ujar Muannas, dikutip Suara.com.

Cuitan Muannas Alaidid. (Twitter)
Cuitan Muannas Alaidid. (Twitter)

Soal revisi UU ITE, Jokowi mengatakan awalnya UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, Jokowi menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Bukan Hal Baru, Revisi UU ITE Selalu Terkait Kondisi Sosial Politik

Hingga akhirnya, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

Sebut UU ITE Bungkam Kritik

Mardani Ali Sera menilai bahwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi. Menurutnya pasal itu hanya membuat masyarakat seolah bisa berlari namun kakinya sengaja diikat.

Mardani mengaku sudah berulang kali menyampaikan mesti adanya perbaikan terhadap dua pasal tersebut. Alih-alih memberi keadilan terhadap rakyat, pasal itu justru menjadi alat pembungkam oleh pemerintah.

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera pada Selasa (16/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI