Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah mengamankan peretas database yang diperjualbelikan di forum https://raidforums.com/. Terungkap bahwa pelaku ternyata merupakan bocah berinisial MFW (16).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebut MFW berstatus pelajar. Dia merupakan bocah asal Lahat, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Eben di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Berkenaan dengan itu, Eben memastikan bahwa bocah pelaku peretasan terhadap database milik Kejaksaan Agung RI itu tidak akan diproses secara hukum. Hal itu berdasar permintaan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingat status pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
Terlebih, kata dia, pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," katanya.
Adapun, Eben menjelaskan bahwa database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk publik. Dia memastikan bahwa data tersebut tak terkait dengan database kepegawaian miliki Kejaksaan Agung RI yang bersifat rahasia.
"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," jelasnya.
Diretas
Baca Juga: Database Diduga Diretas, Kejagung Koordinasi ke BSSN
Database milik Kejaksaan Agung RI sebelumnya diduga diretas oleh seorang peretas atau hacker bernama Gh05t666nero. Database tersebut selanjutnya diunggah oleh peretas ke laman https://raidforums.com/.
Tak hanya itu, lewat laman Raid Forums peretas juga menyinggung soal wacana Presiden Joko Widodo alias Jokowi merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!," tulis Gh05t666nero.
Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi atau Pusdaskrimti pun langsung berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil teridentifikasi.