Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi di Yogya

Jum'at, 19 Februari 2021 | 16:03 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi di Yogya
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Yogyakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kemudian Kantor PT. Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala.

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi

Dari lokasi yang digeledah sejak Kamis (118/2/2021) malam, KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara.

"Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Ali menuturkan, barang bukti yang diamankan akan dilakukan analisa oleh penyidik dan menjadi barang bukti dipersidangan nantinya.

"Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan di analisa dan di verifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," tutup Ali.

Sebelumnya Ali mengatakan lembaga antirasuah masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Balai Kota Batu Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI