Suara.com - Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mendapatkan laporan bahwa 75 persen tenaga kesehatan belum mendapatkan insentif sama sekali sejak awal pandemi Covid-19.
Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menjelaskan laporan ini didapat setelah menyebar survei google form kepada 3,689 tenaga kesehatan pada 8 Januari – 5 Februari 2021 dibantu organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, PATELKI).
"Temuan kami menunjukkan 2.754 (75 persen) dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Sedangkan sisanya, sudah mendapatkan insentif namun dengan catatan," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Sekitar 6 persen diantaranya memiliki masalah seperti penyalurannya tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai dengan Juknis Kemenkes, bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan.
Baca Juga: Kabar Baik, Sudah 1.164.144 Tenaga Kesehatan Dapat Vaksinasi COVID-19
"Dari 75 persen nakes itu, 854 diantaranya pernah atau sedang terinfeksi Covid-19," ungkapnya.
Dari 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah nakes yang secara langsung menangani pasien Covid-19 sedangkan 230 tenaga kesehatan lainnya tidak menangani pasien Covid-19 secara langsung.
LaporCovid-19 juga menemukan bahwa 29 keluarga atau ahli waris nakes yang gugur belum mendapat santunan kematian dari pemerintah.
Sementara per 5 Februari 2021 sudah ada 704 nakes yang gugur, namun berdasarkan data Kemenkes pada 8 Januari 2021 baru 197 santunan atau tidak lebih dari setengahnya yang tersalurkan.
Oleh sebab itu, LaporCovid-19 meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mendistribusikan insentif dan santunan kematian yang selama ini tersendat kepada tenaga kesehatan atau keluarga atau ahli waris untuk santunan kematian.
Baca Juga: Sambut Piala Menpora 2021, Arema FC Tancap Gas Latihan
Para nakes termasuk relawan dan honorer kesehatan yang tidak berkerja di bagian khusus covid-19 juga diberi insentif karena beresiko tinggi terpapar di rumah sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539/2020 juga harus direvisi dengan menetapkan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk tenaga kesehatan.
Pemerintah juga diminta untuk membuka sistem informasi besaran alokasi dan proses realisasi dana insentif dan santunan kematian nakes secara real time agar transparan dan akuntabel kepada publik.