Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ferdy Kusnadi, terkait kasus penipuan dan pernapasan tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi diketahui sempat disebut-sebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Fredy Kusnadi ditangkap pada dini hari ini di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Selain Fredy Kusnadi, Fadil menyebut pihaknya turut menciduk 14 tersangka lainnya. Mereka merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pernapasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Jakarta Banjir, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
"Masing-masing laporan polisi ada lima tersangka total 15 tersangka," bebernya.
Pencemaran Nama Baik
Dino sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi yang ketika itu mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.
Fredy melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
Tonin mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino lewat akun Twitter @dinopattidjalal yang menyebut Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Padahal, Tonin mengklaim bahwa kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.
Baca Juga: Update: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta Akibat Genangan Air
Selanjutnya, kata Tonin, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
"Klien Fredy ada beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan keponakan/ sepupunya. Ada tanda terima uang muka Rp500 juta dan total Rp950 juta," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.