Suara.com - Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi menangkap AM (23), seorang wanita pembuat dan penjual ijazah palsu di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dia menawarkan jasa melalui media sosial sejak tahun 2017.
"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga Jalan Pangeran Antasari, RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Komisaris Handreas, Jumat (19/2/2021).
Kasus ini terungkap setelah anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.
Pada pekan lalu, anggota unit Tipidter menyamar menjadi pemesan dan ditanggapi AM. Sekitar jam 15.30 WIB, AM datang ke pertemuan yang telah ditetapkan dengan membawa ijazah paket C palsu.
Baca Juga: Bisa Pesan Lulusan Kampus, Wanita Ini 4 Tahun Bisnis Ijazah Palsu di Medsos
"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Handreas.
AM dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Handreas. [Antara]