Dua Penumpang Pesawat Pemalsu Hasil Tes Covid-19 Didenda

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Februari 2021 | 08:07 WIB
Dua Penumpang Pesawat Pemalsu Hasil Tes Covid-19 Didenda
Ilustrasi bandara. (Unsplash/Chuttersnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kanada mendenda dua penumpang pesawat lantaran mereka  menyerahkan bukti palsu hasil tes COVID-19  sebelum melakukan penerbangan ke negara tersebut. Ini kejadian pertama sejak kewajiban tes negatif sebelum keberangkatan diperkenalkan pada Januari, demikian regulator transportasi Kanada.

Salah satu penumpang didenda 10.000 dolar Kanada (sekitar Rp110,5 juta), sedangkan satunya lagi dikenai denda 7.000 dolar Kanada (sekitar Rp77,4 juta) karena memalsukan tes COVID-19 ketika keduanya melalukan perjalanan dari Meksiko pada 23 Januari, menurut pernyataan Departemen Transportasi Kanada.

Keduanya juga membuat pengakuan bohong soal status kesehatan mereka sebelum terbang ke Kanada, usai dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari sebelum keberangkatan, katanya.

Banyak negara, termasuk Kanada, menerapkan syarat wajib tes COVID-19 bagi para pelancong.

Baca Juga: Pemalsu Masker Kecantikan Untung Rp100 Juta Per Bulan di Tengah Pandemi

Kanada memiliki sejumlah aturan perjalanan yang paling ketat di dunia, yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, seperti karantina wajib selama 14 hari. [Reuters/Antara]]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI