Suara.com - Peniliti dari Populi Center Ade Ghozaly mengatakan wacana merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan hal baru.
Dari mulai terbentuk di era Presiden ke-16 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga revisi pertama kali di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016, perbincangan UU ITE selalu berkaitan dengan kondisi sosial politik.
Demikian juga saat ini, ketika wacana revisi itu kembali digulirkan pertama kali oleh Jokowi. Menurut Ghozaly hal tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial politik Indonesia.
"Yang menarik adalah kalau kita perhatikan, setiap pembuatan undang-undang ini, revisi pertama dan wacana revisi kedua itu selalu berkaitan dengan kondisi sosial politik yang hangat," kata Ghozaly dalam Diskusi Forum Populi bertema Urgensi Revisi UU ITE, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
Menengok ke belakang, UU ITE kala itu disusun dan dibentuk satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. Ghozaly mengatakan, lahirnya UU ITE tak terlepas dari giat penggunaan media sosial untuk kampanye.
"Kita tahu 2008 menjelang 2009 ada perhelatan pemilu, sudah mulai di situ. Karena menurut berbagai riset bahwa salah satu alat untuk berkampanye yang efektif pada saat itu dan sampai hari ini adalah melalui media digital. Undang- undang ini kemudian lahir," kata Ghozaly.
Serupa momentum lahirnya menjelang pemilu, pada saat revisi pertama kali UU ITE juga terjadi satu tahun menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di mana kondisi sosial politik Indonesia setelahnya juga menjadi sorotan.
"Dari 2017 ke 2009 bagaimana kita mengamati persoalan komunikasi di dunia digital ini sudah semakin semrawut kalau menurut saya. Seseorang dengan mudahnya atas nama kebebasan dan demokrasi, kebebasan berpendapat justru melanggar kebebasan dan privasi serta menyerang hak martabat orang lain, ini menjadi menarik," tutur Ghozaly.
Adapun wacana revisi untuk kedua kalinya di tahun ini, menurut Ghozaly tidak terlepas dari kondisi sosial politik Indonesia berkenaan dengan revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Di maja pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pembahasan.
Baca Juga: Debat Panas! Refly Harun Skakmat Fadjroel Soal UU ITE: Anda Paham Gak?
Padahal, status revisi UU Pemilu saat ini berada dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021, yang tinggal menunggu keputudan tingkat dua untuk disahakan di dalam rapat paripurna DPR RI.
"Kemudian setelah pilpres berlalu, di 2019 muncul wacana apakah kemudian revisi Undang-Undang Pemilu setelah pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi ini, mencuat kembali persoalan tuntutan untuk revisi Undang-Undang ITE ini," kata Ghozaly.
"Jadi saya sepakat apa yang disampaikan tadi bahwa desakan untuk merevisi ini bukan hal yang baru bahkan sudah mengajukan juga beberapa pasal karet ke mahkamah konstitusi," tandasnya.