Soal Wacana Revisi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Bukan Isi UU yang Bermasalah

Menurut Teddy, wacana tersebut tidak akan mengubah soal pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Suara.com - Presiden Joko Widodo berencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rupanya, wacana Jokowi merevisi UU ITE itu ditanggapi oleh Teddy Gusnaidi.
Hal tersebut Teddy cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Kamis (18/2/2021).
Menurut Teddy, wacana tersebut tidak akan mengubah soal pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Baca Juga: Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
Sebab menurutnya, bukan Undang-Undangnya yang bersalah, melainkan orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
"UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Nggak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab," cuit Teddy, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa dalam agama apapun pencemaran nama baik atau penghinaan memang tidak dibenarkan.

"Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan. Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah," lanjutnya.
Teddy menegaskan bahwa isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab. Dia pun memberikan pilihan untuk mengikuti orang beradab atau yang tidak beradab.
Baca Juga: Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie
"Isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab. Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab. Simpel kan?" ujarnya.