Suara.com - Presiden Joko Widodo berencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rupanya, wacana Jokowi merevisi UU ITE itu ditanggapi oleh Teddy Gusnaidi.
Hal tersebut Teddy cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Kamis (18/2/2021).
Menurut Teddy, wacana tersebut tidak akan mengubah soal pencemaran nama baik maupun penghinaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tapin Senilai Rp1 Triliun
Sebab menurutnya, bukan Undang-Undangnya yang bersalah, melainkan orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
"UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Nggak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab," cuit Teddy, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa dalam agama apapun pencemaran nama baik atau penghinaan memang tidak dibenarkan.
"Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan. Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah," lanjutnya.
Teddy menegaskan bahwa isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab. Dia pun memberikan pilihan untuk mengikuti orang beradab atau yang tidak beradab.
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
"Isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab. Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab. Simpel kan?" ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.
"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam.
Presiden meminta jajaran Polri menerjemahkan secara hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden Jokowi sebagaimana dilansir Antara.
Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil bagi masyarakat.