Suara.com - Seorang pemuda bernama Rizky alias RMP (27) kini harus meringkuk di penjara karena nekat melakukan aksi kejahatan berupa penipuan di Markas Polda Metro Jaya.
Pemuda tersebut menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa kejahatan itu terjadi pada Jumat (5/2/2021) pekan lalu. Mulanya, Rizky berpura-pura hendak membeli sebuah handphone merek iPhone 11 seharga Rp10 juta di sebuah platform jual-beli online.
Korban dan tersangka pun akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Selanjutnya, tersangka Rizky meminta korban untuk bertemu di kantin dekat Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cece Diduga Dapat Duit Rp 2 Miliar, Tipu Belasan Orang lewat Arisan
"Modusnya memesan membeli barang menggunakan aplikasi kemudian barang tersebut diantar ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Setelah mereka bertemu, tersangka Rizky kemudian berpura-pura mengecek kondisi handphone yang hendak dibelinya itu. Kemudian, Rizky, meminta izin kepada korban untuk ke ruang kerjanya sambil membawa handphone tersebut. Demi meyakinkan korbannya, dia menitipkan ransel sebagai jaminan.
"Dia meninggalkan ransel di tempat untuk meyakinkan korban. Rupanya pelaku melarikan diri," kata dia.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.
Akibat aksi nekatnya itu, Rizky dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Modal Nikahi Istri Kedua, Husni Tipu Orang Rp1,7 M Ngaku Calon Kapolres