Mabuk dan Tolak Pakai Masker saat Terbang, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:06 WIB
Mabuk dan Tolak Pakai Masker saat Terbang, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun
Ilustrasi kabin pesawat. (Pixabay/Stock Snap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria dihukum penjara 2 tahun setelah menolak memakai masker dan sengaja minum-minuman keras saat terbang dari Inggris ke Polandia.

Menyadur Daily Mirror, Kamis (18/2/2021) Adrian Front, ditahan oleh polisi di Bandara Manchester setelah tertangkap mengkonsumsi minuman keras ilegal dan berulang kali melepas maskernya.

Selain itu, pekerja pabrik tersebut juga berkata kasar kepada salah satu awak kabin saat diperingatkan, sebelumnya akhirnya diusir dari pesawat.

Ayah satu anak itu kemudian berulang kali melepas maskernya saat ia digiring ke bagian belakang mobil polisi.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Everton vs Manchester City

Pria kelahiran Polandia, yang tinggal di Hull, telah pulang ke Inggris dari kampung halamannya, Krakow setelah mengunjungi bayinya yang baru lahir.

Pria 30 tahun tersebut mengatakan jika dia mabuk di pesawat karena merasa 'sedih' harus meninggalkan anak itu bersama ibunya.

Pria tersebut kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Manchester, saat dia mengaku mabuk di pesawat.

Pengadilan mendengar dia ditangkap pada 29 Januari setelah penerbangan mendarat pada pukul 10 malam waktu setempat.

"Polisi telah diberi informasi bahwa ada penumpang yang mengganggu dalam penerbangan dan meminum alkoholnya sendiri meskipun diberitahu oleh kru kabin," jelas Jaksa Katherine Allen.

Baca Juga: Pep Khawatir Jeda Internasional Picu Penyebaran COVID-19 di Liga Inggris

"Dia ditemukan membawa wiski dan vodka dan ada sejumlah anak di dekat tempat dia berada dan dia menolak untuk turun dari pesawat," sambungnya.

Mengirim kasus ke Pengadilan Mahkota Jalan Minshull untuk menjatuhkan hukuman pada bulan Maret,

Hakim di Pengadilan Minshull Street Crown mengatakan jika tindakan Front "tidak dapat diterima, ada anak-anak yang hadir dan jika keadaan darurat muncul, 100 nyawa orang bisa terancam."

"Kami menerima bahwa seorang ayah yang meninggalkan putrinya yang masih kecil di negara lain bisa sangat menyakitkan, tetapi perilaku ini tidak dapat diterima." tegas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI