Jenis Pupuk dan Fungsinya, Petani Pemula Wajib Tahu

Kamis, 18 Februari 2021 | 17:46 WIB
Jenis Pupuk dan Fungsinya, Petani Pemula Wajib Tahu
Urban Farming di Jakarta Selatan (Suara.com/ Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanian kini tak sekadar menjadi mata pencaharian. Sebagian orang menggeluti dunia pertanian sebagai gaya hidup. Beberapa di antaranya bahkan memanfaatkan pertanian lahan sempit kawasan perkotaan atau urban farming.

Tapi jangan salah, hasil dari pertanian jenis ini bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari asal dikelola dengan serius. Salah satunya dengan mengetahui kebutuhan pupuk. Berikut penjelasan jenis pupuk dan fungsinya yang wajib diketahui bagi kamu yang ingin mulai bertani.

Dilansir dari berbagai sumber, pupuk merupakan bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara yang menopang pertumbuhan suatu tanaman. Unsur hara yang diperlukan oleh tanaman seperti C, H, O, N, P, K,Ca, Mg, dan Fe bisa diperoleh lewar pupuk.

Jenis Pupuk

Berdasarkan sumber bahannya, pupuk dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik.

Pupuk organik diperoleh dari penguraian bahan-bahan alami seperti pupuk kandang dan pupuk kompos. Sementara, pupuk anorganik merupakan pupuk yang dibuat di pabrik dengan cara mengambil bahan-bahan mineral kemudian diproses dan dikemas dengan takaran tertentu. Contoh pupuk jenis ini adalah urea, ZA, dan SP36.

Berdasarkan bentuknya pupuk dibedakan menjadi pupuk padat dan pupuk cair.

Fungsi Pupuk

Secara umum pupuk berfungsi sebagai sumber zat hara untuk mencukupi kebutuhan nutrisi tanaman dan memperbaiki struktur tanah. Pasalnya aktivitas pertanian yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi membuat tanah kehilangan unsur hara.

Baca Juga: Tanam Komoditas Ini, Petani Raup Berkah di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, unsur hara perlu dikembalikan dengan pemberian pupuk. Berikut ini rincian kandungan masing-masing jenis pupuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI