Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kesimpulannya menyebut Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata sebelum dinyatakan meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit, sempat mendapatkan treatment khusus.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan treatment khusus yang dimaksud yakni Maaher selama di penjara mendapatkan kelonggaran, misalnya seperti bisa dikunjungi kapan pun oleh keluarga hingga kuasa hukumnya.
"Bahkan ada treatment khusus, treatment khusus itu kelonggaran, terus kapanpun bisa mengunjungi melihat bahkan beberapa titik juga tidak hanya keluarga tapi juga komunitasnya suruh melihat langsung dan sebagainya. Termasuk juga teman-teman yang mendatangi secara hukum itu bisa melihat proses perawatan sakitnya," kata Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Anam menjelaskan, kesimpulan tersebut didapatkan Komnas HAM usai pihaknya menggali keterangan dari Polri hingga pihak keluarga. Baik Polri dan keluarga juga sama-sama mengaku Maaher selama sakit mendapatkan perawatan yang baik.
Baca Juga: Bukan Disiksa, Komnas HAM Sebut Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit
"Baik pihak keluarga maupun pihak kepolisian ketika kami konfirmasi bagaimana prosesnya ini apakah bisa akses secara cepat apakah bisa akses secara leluasa dan lain sebagainya terhadap proses perawatan sakitnya di katakan sama-sama baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, dalam mengusut kasus tewasnya Maaher di Rutan Bareskrim, pihaknya tidak hanya menerima keterangan secara lisan saja. Akan tetapi, pihaknya juga menerima bukti rekam medis hingga foto-foto. Dan menunjukkan penyebab kematian Maaher karena sakit.