Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan hingga saat ini strain virus B117 dari Inggris belum masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan temuan ini didasarkan pada penelitian dengan menjalankan Whole Genome Sequencing untuk varian potensial mutasi virus COVID-19.
"Kemenkes dan LBM Eijkman sudah melakukan surveilance menggunakan WGS Sequencing, dari sampelnya totalnya ada 224 yang dikumpulkan secara acak, didapat bahwa sampai sekarang belum ada strain virus baru yang dari Inggris B117 di Indonesia," kata Wiku dalam diskusi Satgas Covid-19, Kamis (18/2/2021).
Wiku menyebut sejauh ini hanya ada satu mutasi virus Covid-19 yakni D614G yang sudah terdeteksi sejak pertengahan masa pandemi.
Baca Juga: Tak Cuma Nakes, Pemprov Banten Juga Anggarkan Dana Intensif Satgas Covid-19
"Yang ada adalah D614G itulah yang ditemukan di Indonesia. Artinya dengan pengetatan ini kami bermaksud jangan sampai strain baru dari Inggris itu masuk ke Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Baca Juga: Positif COVID-19 Bogor Kembali Naik, Ada Penambahan 141 Kasus Baru
Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.
Harus karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.