Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang

Kamis, 18 Februari 2021 | 15:58 WIB
Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Juarsah, KPK juga terlebih dahulu menetapkan Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tesangka. Keduanya juga sudah divonis pengadilan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019) lalu. 
Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI