Suara.com - Kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya sedang diusut. Jika terbukti, sejumlah kalangan mendesak mereka dipecat dan dipidanakan karena dianggap semakin merusak citra penegak hukum.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan meminta publik untuk menunggu perkembangannya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya, Kamis (18/2/2021).
Hasil pengusutan akan menentukan langkah hukum yang akan diambil Polri.
Baca Juga: Polri Lacak Asal Usul Sabu-sabu Dikonsumsi Kompol Yuni Purwanti Kusuma
Yuni dan anggotanya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Barat pada Selasa (16/2/2021) dengan barang bukti narkotika.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Chaniago dari hasil tes urine terhadap Yuni, menunjukkan kandungan sabu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan jika mereka terbukti bersalah perlu dihukum berat.
"Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri," kata Sahroni kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane sependapat dengan Sarhroni dan dia mendorong polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Tegas! IPW Minta Kompol Yuni dan Anak Buahnya Dihukum Mati
"IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai," kata Neta dalam pernyataan tertulis.
"Tantangan memberantas narkoba bukan hal main-main lagi, karena sudah menggerogoti jantung kepolisian, di mana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin 11 anak buahnya untuk (memakai) narkoba bareng."
Neta menduga jika itu benar ada pesta narkoba, ada kemungkinan melibatkan bandar narkoba. Para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai deking (backing) pengedar maupun pemakai.
Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang "gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnis-nya lancar."
"Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian."
Hukuman mati
Ketika masih menjadi Kapolri, Jenderal Idham Azis secara tegas mengatakan polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juli 2020.
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan.
"Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.