Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, pentolan KAMI itu wajahnya kembali terpampang pada layar yang tergantung di ruang sidang utama.
Jumhur kembali hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tempat dia menjalani penahanan. Dalam kesempatan kali ini, Jumhur kembali menyampaikan pendapat tentang apa yang menjadi keberatannya.
Kepada majelis hakim, Jumhur menyampaikan pendampingan hukum terhadap dirinya tidak nyata adanya. Sebab, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum kesulitan untuk bertemu dengan Jumhur di Rutan Bareskrim Polri.
Jumhur mengaku, sudah dua pekan lamanya tidak berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Tak hanya itu, dia mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
Baca Juga: Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ucap Jumhur.
Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas -- tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Tapi, perjumpaan tubuh antara dirinya dengan pihak kuasa hukum bagai 'si kerdil merinduka rembulan'.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," jelas dia.
Majelis hakim pun kembali menjawab dengan pertanyaan yang sama: tidak boleh bertemu karena pandemi Covid-19. Dengan enteng, majelis hakim menyarankan agar Jumhur meminjam ponsel milik penyidik untuk dapat melakukan komunikasi.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Jumhur Hidayat Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi
"Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan, tapi coba minta ajukan untuk melalui telepon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?" jawab hakim.
Lantas, pernyataan hakim itu langsung disanggah oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. Paslanya, konsultasi antara kuasa hukum dengan klien sifatnya sangat rahasia.
"Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jagan sampai hak asasi itu dilanggar," tegas salah satu kuasa hukum Jumhur.
Protes Sidang Online
Tim pengacara Jumhur Hidayat memprotes majelis hakim karena kliennya kerap dihadirkan ke sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Arif Maulana selaku kuasa hukum Jumhur kembali keberatan dengan persidangan secara online.
"Kami kuasa sah persidangan dilaksanakan secara online untuk kepentingan dan memastikan klien kami itu terpenuhi hak-haknya dalam proses persidangan yang imparsial, jujur dan adil," ucap Arif.
Arif mengatakan, pihaknya telah melayangkan permohonan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 21 Januari 2021 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari majelis hakim terkait permohonan tersebut.
Permintaan pertama berkaitan dengan dihadirkannya Jumhur di ruang sidang. Nyatanya, sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, wajah Jumhur hanya terpampang pada layar yang ada di ruangan.
"Persidangan dilaksanakan secara live, namun sampai hari ini belum ada putusan. Mestinya sesuai Perma dilakukan dengan penetapan," sambung Arif.
Sulit Komunikasi
Permohonan kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan bagi Jumhur. Alasan dibalik permohonan penangguhan itu adalah proses komunikasi yang sulit antara tim kuasa hukum dan Jumhur.
"Kami kesulitan berkomunikasi dengan beliau (Jumhur), padahal itu hak asasi. Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan lancar dalam proses persidangan?" tanya Arif.
Arif meminta agar majelis hakim mempertegas mekanisme persidangan dengan merujuk pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Bagi dia, perkara yang menjerat Jumhur adalah masalah yang substansial yang berpengaruh pada tataran demokrasi.
"Ini perkara yang sangat substansial, berpengaruh terhadap demokrasi kita agar suara-suara aktivis yang mengkritik kebijakan tidak dikriminalisasi," jelasnya.
Menjawab hal tersebut, majelis hakim masih ngotot dengan jawaban pada sidang yang sudah-sudah: pandemi Covid-19. Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota ogah ambil risiko terkait penyebaran virus Covid-19.
"Kalau Covid-19, siapa tanggung jawab? Kalau Anda bisa fasilitasi dan mereka (pihak Rutan) percaya, ya, silakan," kata hakim.
Setelah melalui proses debat kusir yang cukup alot, majelis hakim memberikan opsi. Mereka memberi waktu selama satu minggu agar tim kuasa hukum berkonsultasi dengan JPU dan petugas Rutan Bareskrim terkait dihadirkannya Jumhur di ruang persidangan.
Sejurus dengan hal tersebut, tiga saksi yang telah dihadirkan oleh JPU urung diperiksa. Majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, Kamis (25/2/2021).