Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menegaskan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 tetap diperlakukan.
“Bagi yang menolak sesuai ketentuan peraturan dan perda DKI Jakarta diberikan sanksi denda Rp 5 juta,” tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2021).
Namun Riza menjelaskan, sebelum sanksi yang diberikan, pihaknya lebih dahulu melakukan pendekatan lewat persuasi dan edukasi, dengan memanggil calon penerima vaksin.
“Kalau memang setelah sedemikian upaya yang dilakukan masih ngeyel, tidak ada kesadaran, ya tentu kita harus beri sanksi,” tegasnya.
Baca Juga: Sebut Vaksinasi Bagi yang Mau Saja, Anies: Wong Jumlahnya Terbatas
Meski demikian, orang nomor dua di DKI Jakarta ini tetap berharap warga Ibu Kota bersedia untuk divaksinasi Covid-19.
“Mudah-mudahan, tidak langsung dipidana dan diberi sanksi, kita harus cari tahu dulu alasan kenapa menolak,” kata Riza.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2021). Namun, jelang pelaksaanannya, masih ada sejumlah pedagang yang menolak vaksin.
Seperti salah satunya pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, berinisial R mengaku takut untuk disuntik vaksin.
“Memang tidak, (alasannya) takut gitu,” kata R kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Wakil Rakyat dan Pejabat akan Divaksin Covid Tahap 2, Totalnya 20.761 Orang
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, sebelumnya mengatakan, pedagang termasuk dalam kelompok profesi yang sangat rawan terpapar covid-19 dalam kegiatan sehari-hari di pasar, sehingga harus segera divaksin.
“Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yaitu di Pasar tanah abang pada hari Rabu 17 Februari 2021,” kata Maxi dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).