Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Dihukum Mati Kasus Bakar Suami dan Anak

Kamis, 18 Februari 2021 | 14:13 WIB
Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Tetap Dihukum Mati Kasus Bakar Suami dan Anak
Aulia Kesuma saat masih menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI