Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma, otak di balik kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya dengan cara dibakar.
Alhasil, Aulia dan putranya, Geovanni Kelvin tetap dihukum dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan keji yang menimpa Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24).
Berdasarkan laman website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id perkara kasasi tersebut diputus pada 3 Februari 2021. Bertindak sebagai Ketua Majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army, Gazalba Saleh dan panitera pengganti Prasetio Nugroho.
"Amar putusan TOLAK," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Jokowi: Perkara Terdaftar dan Diputus Pengadilan Pada 2020 Rekor Terbanyak
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia dan putranya terhadap suaminya Edi dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2019. Aulia tega melakukan perbuatannya itu dengan dalih terdesak hutang.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya itu dengan cara diracun. Kemudian jenazah korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Pada 15 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aulia dan anaknya Geovanni dengan hukuman mati.
Baca Juga: Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.