Kemenkes: Tidak Semua PNS Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Kamis, 18 Februari 2021 | 13:32 WIB
Kemenkes: Tidak Semua PNS Dapat Vaksin Covid-19 Tahap Kedua
Vaksinator mempersiapkan vaksin Covid-19 Sinovac untuk disuntikan ke penerima. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan vaksin Covid-19 pada program vaksinasi tahap kedua.

Siti mengungkapkan, jumlah sasaran PNS yang divaksinasi pada tahap kedua adalah 2.778.246 orang, mereka adalah yang kerjanya berinteraksi langsung dengan orang banyak.

"Seperti pegawai pemerintah tentunya mereka yang memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat. Jadi tidak semua ASN akan mendapatkan kesempatan vaksinasi pada tahap kedua ini," kata Nadia dalam dialog Changeorg Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Nadia merinci, PNS yang mendapatkan vaksin terdiri dari PNS Pusat, PNS Daerah, dan tenaga honorer. PNS yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua ini juga masih ditujukan untuk yang berada di Jawa-Bali karena ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Alasan Vaksinasi Covid-19 Harus Cepat

"Ini juga tidak semuanya tetapi memang yang tadi betul-betul di 7 provinsi dan memiliki dampak yang besar terhadap pandemi covid-19," ucapnya.

Para PNS ini nantinya akan didata oleh instansi pemerintah terkait lalu dijadwalkan menerima vaksinasi.

Diketahui, pemerintah akan melakukan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran kelompok umur dan profesi pada Rabu (17/2/2021) hingga dua bulan ke depan.

Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta orang lanjut usia di atas 60 tahun dan 17 juta kelompok profesi.

Mereka yang termasuk dalam kelompok profesi antara lain pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala atau perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan atau pekerja media.

Baca Juga: Anggota DPR: Target Indonesia Bebas Covid-19 Agustus Berat, Tapi Tetap Bisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI