Kena Corona di Lapas Sukamiskin, Terdakwa Rohadi Gagal Disidang Hari Ini

Kamis, 18 Februari 2021 | 12:54 WIB
Kena Corona di Lapas Sukamiskin, Terdakwa Rohadi Gagal Disidang Hari Ini
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus gratifikasi dan TPPU eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) ditunda. Penundaan sidang itu karena Rohadi dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis. 

Menurutnya, Rohadi dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Rohadi diketahui dijerat dalam kasus suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid 19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata Takdir.

Baca Juga: Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M

Takdir menyebut terdakwa Rohadi kini masih menjalani masa hukumannya terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin Bandung. Maka itu, Sidang perkara gratifikasi dan TPPU Rohadi akan dilangsungkan kembali pada 25 Februari 2021 mendatang.

"Masih jalani pidana perkara sebelumnya," kata Takdir.

Dalam perkara ini, Rohadi didakwa Jaksa menerima suap dan gartifikasi terkait mengurus sejumlah perkara sebesar Rp4.663.500.000 dan gratifikasi mencapai Rp11.518.850.000.

Apalagi, terdakwa Rohadi juga didakwa pasal TPPU. Lantaran terbukti uang suap yang diterimanya untuk membelikan sejumlah barang mencapai Rp 40.598.862.000. Rohadi dijerat Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk gratifikasi Rohadi dijerat Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, untuk TPPU, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI