Kasus Vaksinasi, Ombudsman Sebut Helena Lim Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:47 WIB
Kasus Vaksinasi, Ombudsman Sebut Helena Lim Lakukan Pemalsuan Dokumen
Selebgram Helena Lim divaksin Covid-19. (twitter @poisons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Jakarta Raya menduga jika selebgram Helena Lim telah melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/2/2021). Dugaan itu setelah Ombudsman meminta keterangan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Sementara, untuk pelaksanaan Tahap II, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19 sepertinya belum juga mampu menghadirkan data sektoral dari warga yang menjadi target vaksin. Pemprov DKI Jakarta menjembatani masalah tersebut dengan melakukan proses pendataan sektoral di lembaga yang menjadi kewenangan mereka. Seperti vaksinasi bagi para pedagang pasar sebagai bagian pelaku ekonomi yang berpotensi tinggi.

Prosess verifikasi data dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Klaim Vaksinasi Covid-19 Lancar, Wagub DKI: Masalah Cuma Kasus Helena Lim

Pelaksaanan vaksinasi Covid-19 tahap II sendiri akan ditargetkan pada sektor perkantoran atau tempat kerja, institusi pendidikan (Guru PAUD dan SD), tempat transportasi publik (Angkot, Commuter Line , MRT dan Trans Jakarta serta sentra-sentra ekonomi.

Ombudsman Jakarta Raya, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI untuk melakukan kajian terhadap proses pendataan dan verifik65asi data di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

"Sistem tersebut hingga saat ini belum bisa menghadirkan data penerima vaksin secara riil 'by name by address' yang berpotensi menyebabkan pihak yang seharusnya mendapatkan vaksin sesuai dengan tahapan vaksinasi menjadi tidak terlaksana. Malah kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang belum berhak di fase tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI