Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan tingkat kesenjangan gender dalam dunia kerja turun hingga 25 persen pada tahun 2025.
Target tersebut mendukung capaian Bribane Target, yang merupakan komitmen pada pimpinan Negara G20 untuk menurukan tingkat kesenjangan gender pada patisipasi angkatan kerja.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi yang juga selaku Ketua Delegasi Indonesia sekaligus Co-Chair pada pertemuan virtual G20 Employment Working Group (EWG) pertama pada Senin sampai dengan Rabu (15 s.d 17 Februari 2021) malam.
Anwar mengatakan tingkat kesenjangan partisipasi angkatan kerja Indonesia telah mencapai 29,28 persen pada tahun 2020.
Untuk itu, pada forum tersebut Anwar meminta dukungan berupa kemudahan akses dan kemudahan mobilitas untuk memperoleh pelatihan, bantuan modal, pembinaan kewirausahaan, perlindungan sosial yang mencukupi, serta lingkungan kerja kondusif bagi kelompok ‘bukan angkatan kerja’, khususnya mereka yang mengurus rumah tangga.
"Dukungan tersebut pastinya dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja, baik wanita maupun laki-laki, dan dapat menurunkan tingkat kesenjangan partisipasi angkatan kerja," katanya pada pertemuan virtual G20 Employment Working Group (EWG).
Pencapaian Brisbane Target, sambungnya, Indonesia optimis mencapai angka 25% untuk tingkat kesenjangan gender pada partisipasi angkatan kerja tahun 2025.
Pada forum tersebut, ia juga menyatakan bahwa Indonesia sangat mengapresiasi dan mendukung tema isu yang diangkat oleh Presidensi Italia terkait Perlindungan Sosial. Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting karena menjadi kunci pertumbuhan ekonomi, terutama pada masa pandemi.
Bantuan kesehatan dan peningkatan keterampilan untuk memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, menurut Anwr, merupakan langkah prioritas yang akan diambil Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan perlindungan sosial, khususnya pada masa pandemi.
Baca Juga: Soroti Pembangunan SDM Cerdas dan Unggul, Kemnaker Gelar Debat Virtual
Hal lain yang dikemukakan Anwar adalah terkait perlindungan sosial, di mana Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.