Tanggapi RUU Media Baru di Australia, Facebook Batasi Akses Berita

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:44 WIB
Tanggapi RUU Media Baru di Australia, Facebook Batasi Akses Berita
Seorang lelaki sedang mengunduh aplikasi Facebook di iPad Air Apple. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Facebook membatasi warga Australia yang ingin berbagi atau melihat tautan berita yang dirpoduksi media daring setempat, sebagai tanggapan aturan baru di negara tersebut.

Menyadur The Sun, Kamis (18/2/2021), pemerintah Australia tengah menggodok regulasi agar setiap perusahaan media sosial membayar untuk etiap artikel jurnalistik yang disebar melalui platform mereka.

Melalui regulasi itu, pihak ketiga atau arbiter, bisa menetapkan harga untuk setiap artikel berita yang disebar pada platform media sosial.

Penetapan harga itu dilakukan apabila pihak platform media sosial seperti Facebook atau Google dengan perusahaan media online tak mencapai kesepakatan soal pembayaran.

Baca Juga: Miris! Perempuan Ini Dijadikan Budak, Ditemukan di Bak Mandi Penuh Air Seni

Keputusan raksasa media sosial itu disampaikan oleh William Easton, direktur pelaksana di Facebook Australia & Selandia Baru.

"Menanggapi usulan undang-undang Perundingan Media baru Australia, Facebook akan membatasi penerbit dan orang di Australia untuk berbagi atau melihat konten berita Australia dan internasional," jelasnya.

"Undang-undang yang diusulkan pada dasarnya salah memahami hubungan antara platform kami dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita," katanya.

"Ini membuat kami menghadapi pilihan yang berat: upaya untuk mematuhi undang-undang yang mengabaikan realitas hubungan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir." tegasnya.

Facebook mengatakan, perubahan itu juga berarti bahwa penerbit "internasional" dapat terus menerbitkan konten berita di Facebook, tetapi tautan dan kiriman tidak dapat dilihat atau dibagikan oleh khalayak Australia.

Baca Juga: Wanita Ini Dijadikan Budak, Ditemukan Kurus di Bak Penuh Air Seni

Sebaliknya, "komunitas internasional" tidak akan bisa melihat atau berbagi konten berita yang berasal dari Australia.

Kesepakatan telah dilakukan di negara lain, yang memungkinkan mesin pencari membayar perusahaan media untuk setiap berita di platformnya.

Easton mengatakan, Facebook dan bisnis teknologi AS lainnya seperti Google memiliki "hubungan yang secara fundamental berbeda dengan berita".

"Google Penelusuran terkait erat dengan berita dan penerbit tidak secara sukarela menyediakan konten mereka," ujar Easton.

"Di lain sisi, penerbit dengan sukarela memilih untuk mengunggah berita di Facebook, karena memungkinkan mereka menjual lebih banyak langganan, menumbuhkan audiens mereka, dan meningkatkan pendapatan iklan," jelasnya.

Easton juga mengatakan, raksasa media sosial itu menerima sedikit keuntungan bisnis dari berita, yang jumlahnya kurang dari 4% dari konten yang dilihat pengguna di beranda mereka.

"Jurnalisme penting bagi masyarakat demokratis, itulah sebabnya kami membangun alat gratis yang berdedikasi untuk mendukung organisasi berita di seluruh dunia dalam berinovasi konten mereka untuk audiens," katanya.

Easton mengklaim undang-undang yang diusulkan berusaha untuk "menghukum" Facebook untuk "konten yang tidak diambil atau diminta".

Dia mengatakan perusahaan siap meluncurkan Facebook News di Australia untuk "secara signifikan meningkatkan investasi kami dengan penerbit lokal", tetapi hanya akan melakukannya "dengan aturan yang tepat".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI