Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai PKS, Yudi Widiana Adia (YWA), Kamis (18/2/2021).
"Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Mereka yang dipanggil, yaitu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, dan wiraswasta Tri Hasta Buwana.
Diketahui, KPK pernah memeriksa saksi Ayi pada 24 Februari 2020 untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Perizinan, KPK Panggil Bos PT Cirebon Power
KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (Antara)
Baca Juga: Kasus Suap Perizinan PLTU 2, KPK Panggil Bos PT Cirebon Power