Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik saksi Putri Elok selaku pihak swasta terkait penyewaan apartemen oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) yang merupakan sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Putri diperiksa penyidik antirasuah untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Putri Elok didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021).
Ali menyebut, dugaan sumber uang berasal dari korupsi izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Baca Juga: Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartement tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Astaga, Istri Edhy Prabowo Belum Bayar Utang Belanja Barang Mewah ke Staf
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.