Suara.com - Din Syamsuddin bakal buka suara setelah dirinya dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal.
Din yang juga berprofesi sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah itu belum pernah mengomentari pasca dilaporkan GAR-ITB pada Oktober 2020. Baru kali ini ia hendak mencoba untuk menjelaskan pendapatnya.
"Insya Allah (dua hari lagi konferensi pers)," kata Din saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Meski begitu, ia tidak bisa memastikan apakah Jumat depan menjadi waktu yang tepat untuk mengungkapkan isi hatinya. Sebab, Din menyebut masih dalam tahap mempertimbangkan sesuai dengan kondisi yang ada.
"Ya, sedang dipertimbangkan melihat situasi," ujarnya.
Sebelumnya, Din dilaporkan GAR ITB kepada KASN selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah pada Oktober 2020. Menurut organisasi yang berisikan alumni ITB tersebut, Din telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban ASN.
Adapun pasal-pasal yang dianggap GAR-ITB dilanggar Din ialah Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelaporan GAR-ITB itu lantas direspon oleh beberapa tokoh yang mengenal baik akan sosok Din. Salah satunya ialah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti.
Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut SKB Menteri Soal Seragam Sekolah Menghambat Pancasila
Ia menilai pelaporan tersebut tidak mendasar serta salah alamat.