Suara.com - Saksi Esti Marinai mengakui membuang ponsel miliknya ketika tim satgas KPK menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama rombongan sepulang dari Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pengakuan itu disampaikan Esti ketika dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.
Esti adalah Sekreatris pribadi Andreau Misanta Pribadi, tersangka yang turut ditangkap bersama Edhy. Dalam jabatannya Andreau merupakan staf khusus Edhy.
Awalnya Jaksa KPK menanyakan alasan Esti membuang ponsel miiliknya itu.
"Saya buang Pak, HP iPhone X. Saya tahunya kan diberita kalau KPK disadap. Saya takut HP saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, maka saya buang," jawab Esti.
Esti mengklaim dirinya spontan membuang ponselnya dan tanpa adanya tekanan oleh Andreau.
Hal senada diungkap saksi Dalendra Kardina yang juga turut menghapus sejumlah data diponsel miliknya ketika OTT terjadi terhadap Edhy. Kardina juga sekretaris Pribadi Safri, stafsus Edhy.
Meski demikian, Kardina mengakui di ponaelnya terdapat sejumlah data perusahaan eksportir benih Lobster. Hal itu disampaikan Jaksa KPK ketika membacakan BAP milik Kardina.
"Seingat saya, arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budidaya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda. Walaupun ditunda, ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama). Detailnya ada di HP saya," kata Jaksa membacakan BAP Kardina.
Baca Juga: Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
Mendengar BAP-nya dibacakan Jaksa, Kardina pun mengaku data terkait itu dihilangkan dari ponselnya.