Ombudsman: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Saat Vaksinasi Helena Lim

Rabu, 17 Februari 2021 | 20:55 WIB
Ombudsman: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Saat Vaksinasi Helena Lim
Selebgram Helena Lim divaksin Covid-19. (twitter @poisons)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Jakarta Raya telah meminta keterangan dari Dinas Kesehatan DKI mengenai proses verifikasi vaksinasi di Jakarta. Hal ini juga bertujuan untuk mendalami kasus penyuntikan vaksin kepada selebgram Helena Lim.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan dari hasil pertemuan virtual itu didapatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Helena Lim. Pihak Apotek yang menerbitkan surat keterangan tenaga kesehatan yang diduga melakukannya.

"Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan," ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya karena masalah ini adalah dugaan pemalsuan dokumen, maka pihaknya tak bisa mengambil tindakan. Selanjutnya ia menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

Baca Juga: Klaim Vaksinasi Covid-19 Lancar, Wagub DKI: Masalah Cuma Kasus Helena Lim

"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," jelasnya.

Teguh juga menilai adanya celah lemah dalam proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan. Pihaknya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya.

Menurut Teguh, SISDMK itu seharusnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Ombudsman Panggil Kadiskes DKI Kasus Vaksinasi Helena Lim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI