Suara.com - Mujahidin, Rekan Fredrich Yunadi duduk di kursi persidangan dalam sidang gugatan terhadap Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) petang. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan jika harga yang dipatok Fredrich terhadap Setnov merupakan harga paling murah.
Mujahidin mengatakan Fredrich biasa mematok harga hingga Rp 5 miliar per-surat kuasa. Bahkan, disebutkan jika Fredrich bisa mematok harga lebih dari itu.
"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, pak Fredrich feenya ada Rp 5 M persurat kuasa, (harganya) bervariasi, dan dengan Pak Setnov yang paling murah saya rasa, yang lain di atas Rp 5 miliar," kata Mujahidin di ruang sidang utama.
Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per satu surat kuasa.
Baca Juga: Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
"Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan Rp2 M per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin.
Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebesar Rp 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.
"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp5 miliar saja lah," kata dia.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang.
"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.
Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.