Cegah Persepsi Negatif, Kementerian Agama Perbaiki Regulasi Wakaf

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2021 | 19:42 WIB
Cegah Persepsi Negatif, Kementerian Agama Perbaiki Regulasi Wakaf
Arsip Foto. Seorang warga memperlihatkan sertifikat tanah wakaf masjid, musala, dan pasantren seusai melaksanakan shalat di Banda Aceh, Aceh, Jumat (14/12/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama memperbaiki regulasi perihal wakaf agar ekosistemnya, terutama wakaf uang, dapat terus tumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengemukakan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam regulasi tentang wakaf uang guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf atau nazir.

"Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi," katanya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Pemerintah, menurut dia, juga berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah atau KNEKS.

Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Ini Prinsip, Karakteristik dan Tujuannya

"Di dalam bank sentral kita Bank Indonesia juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Menurut Fuad, saat ini ekonomi syariah sedang mengalami perkembangan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia tumbuh lebih baik dibandingkan jasa keuangan konvensional.

Pertumbuhan jasa keuangan syariah tahun 2020 mencapai 21,48 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13,84 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI