Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun mempertanyakan barang mewah yang dibeli Iis itu, apakah saksi Zaini mewarlan meminjamkan kartu kredit atau Edhy dan Iis yang meminjam.
"Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam," jawab Zaini.
Kemudian, Hakim pun kembali menanyakan saksi Zaini. Apakah uang saksi sudah dipulangkan untuk pembelian sejumlah barang mewah Iis Rosita itu.
Zaini mengatakan hingga kini uang dalam kartu kreditnya yang dipakai belum dipulangkan oleh Iis Rosita.
"Sampai sekarang belum. Mau ditagih tapi masih belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau nggak ditagih diakhirat," ucap Zaini
Mendengar jawaban Zaini, hakim pun akan memastikan kembali dengan nantinya menghadirkan Iis dalam sidang untuk memastikan keterangan saksi Zaini.
"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang menawarkan (kartu kredit)?," tanya majelis hakim
"Siap," jawab Zaini
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp 706.055.440,00.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Edhy Prabowo dan Juliari Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy, melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.