Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:48 WIB
Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim kembali bertanya. Sejumlah barang yang dibeli Iis merek apa saja.

"Ini masih di toko Hermes. Tas Hermes, parfum Hermes, terus satu lagi syal kalau tidak salah. Syal merek Hermes," jawab Zaini.

Hakim terus mencecar saksi Zaini, apakah yang dibeli Iis itu syal atau bros dan berapa harga yang dibeli. Zaini, pun menjawab bahwa barang lain yang dibeli Iis juga sepatu.

"Lupa, syal atau bros harganya itu USD 2.200. Kemudian, sepatu channel ibu juga beli 9.100 dollar," ucapnya.

Hakim pun menegaskan kembali pertanyaannya ke saksi Zaini. Sejumlah barang mewah yang dibeli Iis itu apakah Edhy atau Iis yang meminjam langsung kartu kredit miliknya.

"Dipinjam pak, jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam," tuturnya.

Dalam perkara ini, Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp706 juta.

Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy, melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Baca Juga: Agus Rahardjo: Edhy Prabowo dan Juliari Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI