Suara.com - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi membongkar sejumlah pembelian barang mewah eks Menteri KKP Edhy Prabowo beserta istri Iis Rosita Dewi ketika kunjungan kerja ke Hawai, Amerika Serikat.
Zaini dihadirkan Jaksa Penumtut Umum (JPU) bersaksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suahrjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu penyuap Edhy.
Dalam lawatannya ke Amerika Serikat, Zaini merupakan salah satu rombongan yang turut ikut bersama Edhy dan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautand dan Perikanan.
Zaini menceritakan, ketika di Amerika Serikat, Edhy bersama rombongan memasuki beberapa toko untuk membeli barang-barang mewah.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Edhy Prabowo dan Juliari Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
"Kemudian, Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian Ibu (Iis Rosita Dewi) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," kata Zaini dalam sidang.
Ketika kartu kredit milik Iis tak bisa digesek untuk membeli jam Rolex, Edhy Prabowo sempat meminjam kartu kredit Zaini buat sang istri membeli jam Rolex. Namun, saat kartu kredit milik Zaini ingin digunakan ternyata sama tak dapat digunakan.
Zaini melanjutkan keesokan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya. Dan membeli sejumlah barang mewah.
"Besok paginya, baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes. Kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah," ucap Zaini.
Mendengar penjelasan saksi Zaini, hakim pun menanyakan apakah mengetahui rincian barang yang dibeli Iis dengan memggunakan kartu kredit miliknya.
Baca Juga: Ucapan Wamenkumham Kasus Dua Bekas Menteri Mengusik Anggota DPR
"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS seingat saya," ungkap Zaini.
Hakim kembali bertanya. Sejumlah barang yang dibeli Iis merek apa saja.
"Ini masih di toko Hermes. Tas Hermes, parfum Hermes, terus satu lagi syal kalau tidak salah. Syal merek Hermes," jawab Zaini.
Hakim terus mencecar saksi Zaini, apakah yang dibeli Iis itu syal atau bros dan berapa harga yang dibeli. Zaini, pun menjawab bahwa barang lain yang dibeli Iis juga sepatu.
"Lupa, syal atau bros harganya itu USD 2.200. Kemudian, sepatu channel ibu juga beli 9.100 dollar," ucapnya.
Hakim pun menegaskan kembali pertanyaannya ke saksi Zaini. Sejumlah barang mewah yang dibeli Iis itu apakah Edhy atau Iis yang meminjam langsung kartu kredit miliknya.
"Dipinjam pak, jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam," tuturnya.
Dalam perkara ini, Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp706 juta.
Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy, melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.