Suara.com - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Guspardi Gaus menceritakan ketika mik yang digunakannya saat memprotes SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dimatikan dalam rapat paripurna di kompleks MPR/DPR, Jakarta pada pekan lalu. Karena itu ia merasa tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara utuh.
Guspardi mengatakan bahwa dalam rapat paripurna setiap anggota fraksi diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya selama lima menit di depan pimpinan DPR RI.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Mekanismenya adalah tentu kita mendaftarkan diri kebetulan saya termasuk orang yang mendapatkan kesempatan untuk berbicara dan juga waktu yang diberikan itu adalah selama 5 menit," kata Guspardi dalam diskusi daring bertajuk 'SKB Tiga Menteri Untuk Apa?' pada Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Tegas Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Itu Urusan Daerah
Apabila anggota fraksi masih berbicara melewati batas waktu yang sudah ditentukan, maka mik akan otomatis dimatikan. Namun Guspardi meyakini kalau dirinya berbicara di bawah lima menit.
Kalau melihat dari video yang sengaja ia rekam sedari awal, Guspardi hanya berbicara selama 4.48 menit. Sehingga dirinya merasa masih memiliki sisa waktu 32 detik, tetapi miknya sudah dimatikan oleh pimpinan.
"Jadi sekarang ini viral itu ya persoalan itu jadi saya tidak mengada-ada bahwa memang saya berbicara itu belum melampaui 5 menit baru 4 menit 28 detik sehingga masih ada hak saya berbicara selama 30 detik lagi," tuturnya.
Meski kecewa, Guspardi tidak bisa melawan kekuasaan pimpinan yang mematikan mik dirinya.
"Bagaimana saya bisa melanjutkan suara saya ini tidak didengar oleh penuh, akhirnya serta merta terpaksa saya menghentikan apa yang sedang saya ungkapkan itu," ucapnya.
Baca Juga: Warga Minang Tersinggung, LKAAM Sumbar Minta SKB 3 Menteri Direvisi
Penolakan Guspardi atas adanya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah itu berlandaskan pandangan dari tokoh-tokoh di Sumatra Barat.
Sebagaimana diketahui, SKB 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berisikan larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Tokoh-tokoh Sumatera Barat beserta dirinya merasa SKB 3 Menteri tidak begitu diperlukan karena mereka akan tetap menjalan aturan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, ia juga mengklaim wali-wali murid sekolah di saja juga lebih memilih untuk menegakkan adat Minang.
"Di mana wali-wali murid itu bersepakat menyatakan untuk menjalankan filosofi adat minang, artinya adalah persoalan kedaerah, persoalan kearifan lokal itu yang ditonjolkan oleh masyarakat minang."