Suara.com - Seorang mantan Ratu Kecantikan Singapura dihukum penjara enam minggu setelah mengaku jika dia menggunakan kartu kredit temannya tanpa izin untuk berbelanja online.
Menyadur World Of Buzz, Rabu (17/2/2021) Ashley Rita Wong Kai Lin didakwa menggunakan dua kartu kredit teman-temannya pada tahun 2016.
Korban pertama adalah seorang pria berusia 28 tahun yang diduga teman kencan Wong. Pria tersebut menaruh kartu debitnya di atas meja saat dia pergi ke kamar mandi saat keluar bersamanya.
Pria tersebut kemudian mengetahui beberapa transaksi tidak sah di akunnya, ada lebih dari 20 percobaan untuk melakukan pembelian online senilai 230 dolar Singapura (Rp 2,4 juta), barang-barang dari toko pakaian online seharga 196 dolar Singapura(Rp 2 juta) dan tiket senilai 304 dolar Singapura (Rp 3,2 juta).
Baca Juga: Selamatkan Tunangan saat Kecelakaan, Wanita Alami Luka Bakar 80 Persen
Setelah melaporkan salah satu transaksi dengan pihak bank, pria tersebut mendapatkan kembali uangnya dan diketahui Wong yang melakukan transaksi tersebut.
Korban kedua adalah teman perempuan Wong yang berusia 26 tahun, yang mencoba melakukan pembayaran online dengan kartu debitnya tetapi ternyata dana tidak mencukupi.
Pengadilan mendengar bahwa Wong sebelumnya telah menghafal detail kartu debit milik Kimberly Qwee yang berusia 26 tahun.
Pada 18 Juli 2016, Wong menggunakan informasi tersebut untuk membayar akomodasi di Hotel Clover sebesar 264 dolar Singapura (Rp 2,7 juta).
Kasus itu terungkap saat Qwee tidak dapat melakukan pembayaran online dengan kartu debit karena dana di rekening banknya tidak mencukupi.
Baca Juga: Ruko Tanjong Pagar Ludes Dilalap si Jago Merah, 5 Orang Tewas
Qwee awalnya mencurigai bahwa itu adalah perbuatan mantan pacarnya, tetapi kemudian menyadari bahwa Wong telah dituduh menggunakan kartu debit orang lain dan mengkonfrontasinya, dan dia kemudian mengaku.
Wong sejak itu mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah Computer Misuse and Cybersecurity Act, dengan 27 dakwaan lainnya, menurut laporan Channel News Asia.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Cheng You Duen, meminta setidaknya dua bulan hukuman penjara untuk putri kecantikan 27 tahun tersebut.
Menurut Jaksa, meskipun Wong mengakui kejahatannya dan membayar kembali korbannya sampai taraf tertentu, dia menunjukkan adanya unsur perencanaan
Selain itu Jaksa menunjukkan bahwa penyelidikan tidak menunjukkan bukti bahwa korban telah memaafkan Wong dan salah satu dari mereka bahkan benar-benar memutuskan hubungan dengannya.
Jaksa juga menambahkan bahwa ahli psikiatri sendiri tidak dapat menyimpulkan bahwa dia menderita kondisi apa pun pada saat itu.