Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:51 WIB
Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
Ilustrasi--Penampakan sidang terdakwa Hiendra Soenjoto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang terdakwa Hiendra Soenjoto dalam kasus suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) sempat diprotes oleh saksi bernama Devi Chrisnawati. Buntut dari hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang.

Awalnya, Devi mengaku bingung karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap terdakwa Hiendra.

Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu protes di hadapan majelis hakim karena merasa dirinya pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hiendra ketika kasus tersebut masih disidik KPK.

Namun, Devi mengaku pernah memberikan keterangan untuk penyidikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," Devi menjelaskan ke majelis hakim di persidangan, Rabu.

Mendengar keterangan Devi, tim penasihat hukum Hiendra pun melayangkan protes di dalam sidang. Mereka tak bersedia Devi memberikan keterangan untuk kliennya itu.

"Saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ucap tim penasihat Hiendra.

Tim Jaksa KPK pun tetap bersikeras agar Devi dapat memberikan keterangan untuk terdakwa Hiendra. Lantaran, kata Jaksa Takdir Suhan, Devi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk proses penyidikan Hiendra.

"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (Hiendra dan Nurhadi )," tegas Jaksa Takdir.

Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi

Mendengar perdebatan kedua kubu tim Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Akhirnya, majelis hakim mengambil alih sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI