Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai seharusnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej sebagai pejabat eksekutif tidak mengomentari kasus atau proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Arsul itu menanggapi soal pernyataan Edward yang menilai hukuman mati layak diberlakukan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Sebaiknya pejabat eksekutif tidak mengomentari proses hukum yang sedang berjalan," kata Arsul kepada Suara.com, Rabu (17/2/2021).
Arsul mengatakan, sebaiknya terkait dengan tuntutan hukum terhadap dua eks menteri tersebut diserahkan ke KPK. Menurutnya, tak perlu ada intervensi atau opini yang mengarahkan.
"Tanpa harus ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu, maka para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan, termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu menyampaikan, bahwa KPK dalam menuntut tersangka pasti mempertimbangkan bukti hingga fakta yang ditemukan. Kekinian menurutnya, harus didorong penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan kedua eks menteri tersebut.
"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin. Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum," tandasnya.
Layak Dihukum Mati
Sebelumnya, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap KPK di tengah masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebut Edhy-Juliari Layak Dihukum Mati, Ini Pesan Gerindra ke Wamenkumham
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" lewat Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Selasa (16/2/2021).