Suara.com - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan penampakan uang pecahan Rp 100 ribu bergambar Ir Soekarno dan Mohammad Hatta yang tidak terpotong sama sekali dan utuh menyambung.
Penampakan uang tersebut diketahui melalui unggahan video oleh kreator TikTok bernama @japrifajri pada Sabtu (13/2/2021).
"Uangnya ga dipotong dong," tulis keterangan video tersebut.
Dalam unggahannya itu, Fajri menuturkan dirinya baru saja membeli uang khusus tersebut dari Bank Indonesia (BI), yakni uang bersambung atau uncut banknotes.
Baca Juga: Viral Ducati Diavel Jadi Armada Angkut Tukang Siomai, Warganet Heran
"Hai, jadi temen-temen gua baru beli uang khusus dari Bank Indonesia. Atau biasa disebut uang bersambung atau uncut banknotes," jelasnya.
Fajri menjelaskan uang tersebut merupakan edisi khusus yang diterbitkan BI selain pecahan Rp 75 ribu.
"Jadi uang rupiah khusus itu diterbitkan oleh Bank Indonesia bukan hanya Rp 75 ribu melainkan ada juga uang bersambung," katanya.
Fajri yang bekerja di salah satu bank swasta itu mengatakan, uang bersambung tahun emisi 2016 yang ia beli terjamin keasliannya karena mendapat sertifikat dari BI.
Selain itu, Fajri menyebut bahwa uang bersambung biasanya dijual pada kolektor.
Baca Juga: Hits Lifestyle: Viral Rebus Uang Mahar dan Tips Hadapi Debt Collector
"Ini asli dari BI, dijamin keasliannya karena dapat sertifikat. Biasanya ini dijual untuk kolektor dan meningkatkan minat di masyarakat," terang Fajri.
Alhasil, video Fajri yang menunjukkan rupiah edisi khusus itu pun viral dan telah ditonton lebih dari 2,7 juta kali.
Sejumlah warganet turut memberikan beragam komentarnya. Tak sedikit dari mereka mempertanyakan harga dan cara untuk mendapatkan uang edisi khusus tersebut.
Tonton di sini.
Apa itu uang bersambung atau uncut banknotes?
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, selain mengeluarkan UPK 75 Tahun RI, Bank Indonesia (BI) juga beberapa kali mengeluarkan Rupiah jenis ini, yakni uang bersambung atau uncut banknotes.
Uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dikeluarkan BI, berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu Tahun Emisi 2004, dalam bentuk dua bilyet uncut banknotes, masing-masing diedarkan sebanyak 5 ribu lembar.
Lalu pada tahun 2014, URK yang diedarkan kembali dalam bentuk dua dan empat lembar pecahan Rp 2 ribu (tahun emisi 2009), Rp 10 ribu (tahun emisi 2005), Rp 20 ribu (tahun emisi 2004), Rp 50 ribu (tahun emisi 2005), dan Rp 100 ribu (tahun emisi 2004 dan 2014).
Selain itu, pada tahun 2017, uang khusus ini kembali diedarkan dalam bentuk dua dan empat lembar untuk pencahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1.000 dengan tahun emisi 2016.
PBI tentang uang bersambung atau uncut banknotes
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/34/PBI/2016, BI telah mengeluarkan uang rupiah kertas bersambung pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016.
Selain uang bersambung pecahan Rp 100 ribu, BI juga mengedarkan pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1000. Yang masingmasing pecahan terdiri dari dua jenis yaitu isi dua lembar dan isi empat lembar.
Harga Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 2016
Diketahui, untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat wajib membawa KTP asli (bersangkutan), lalu mendatangi Bank Indonesia terdekat, dan membawa uang tunai.
Selain itu, masyarakat bisa mengakses website BI, jika ingin membeli uang khusus tersebut di kantor perwakilan, dengan mengunjungi www.bi.go.id.
Untuk itu, berikut daftar harga URK tahun emisi 2016 setelah dipotong pajak:
1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.
2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.
3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.
4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.
5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.
6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.
7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.