Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (Antara)