Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan kisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan. Bahkan di masa pandemi, penyelenggara peradilan dituntut untuk bertransformasi lebih cepat.
"Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat," ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Pandemi, kata Jokowi, mengharuskan semua pihak termasuk penyelenggara peradilan untuk bekerja dengan cara-cara baru, untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan. Cara baru yakni dengan akselerasi penggunaan teknologi informasi. Sehingga pelayanan kepada masyakarat tidak terganggu.
"Cara kerja baru itu dilakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan-putusan juga tetap terjaga," ujar dia.
Baca Juga: Izin BPOM Keluar, Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Sinovac
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, sebelum pandemi Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Sehingga, masa pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar dari Mahkamah Agung.
"Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental," tutur Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi menyebut terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting membuktikan bahwa sistem peradilan mampu beradaptasi dengan cepat. Serta terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
"Tadi angka-angkanya, prosentasenya juga sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung," kata dia.
Jokowi mengingatkan, akselerasi pengunaan teknologi bukanlah tujuan akhir, namun sebagai pintu masuk transformasi yang lebih luas.
Baca Juga: Polemik UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Masalahnya di Hati dan Pikiran Manusia
"Bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern," katanya.