Suara.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, penolakan Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar terhadap Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri harus menjadi masukan bagi pemerintah.
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) membuka ruang dialog.
"Mereka harus ambil inisiatif membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman termasuk bias penafsiran terkait diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan. Seperti diktum ketiga yang berbunyi pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Huda kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Penjelasan itu dipandang perlu, mengingat banyak kalangan yang menanggap diktum tersebut bertujuan meniadakan ruang bagi sekolah dalam mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021
Menurut Huda, pemerintah melalui Kemendikbud harus secara intensif membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah terkait keberadaan SKB 3 Menteri. Sehingga, tujuan SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah, yakni meniadakan lagi pemaksaan sewenang-wenang oleh sekolah dalam hal pemakaian seragam dapat tercapai.
"Harus diakui selama ini memang ada pemaksaan sekolah dalam hal seragam yang menciderai hak dasar siswa seperti kasus pelarangan pemakaian jilbab bagi siswa muslim di Bali dan Papua atau pemaksaan jilbab bagi siswa non-muslim di SMKN 2 Padang. Maka SKB 3 Menteri lahir," kata Huda.
Sebelumnya, Genius Umar tegas menolak SKB tiga menteri yang mengatur soal berpakaian sekolah siswa di sekolah negeri.
Orang nomor satu di Kota Pariaman ini bahkan menganggap SKB yang lahir usai ribut-ribut soal jilbab di SMKN 2 Padang itu tidak ada.
"Masa aturan berpakaian siswa mesti ada SKB. Itukan urusan daerah. Lagian di Pariaman siswa nonmuslim mengikuti untuk berpakaian muslim. Jika diatur akan menjadi repot," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: 20 Sekolah Batam Jadi Percontohan Sekolah Penggerak, Apa Istimewanya?
Menurut Genius, SKB 3 Menteri jelas-jelas berlawanan dengan kearifan lokal di Sumbar, khususnya bagi masyarakat Minangkabau.
"Jika diikuti SKB ini, akan bergejolak masyarakat Pariaman ini. Islam sudah menjadi kebudayaan. Jadi norma-norma itu tidak perlu ditulis melalui SKB," tegasnya.
"Saya sudah menyurati Menteri Pendidikan untuk menjelaskan SKB ini. Kalau bisa Menteri Pendidikan agar langsung menjelaskan kepada kita. Kemudian SKB ini saya anggap tidak ada aja," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, M Sayuti Dt. Rajo Penghulu mengatakan, masyarakat Minangkabau tersinggung dengan keluarnya SKB 3 Menteri itu.
Pihaknya mengaku telah menggelar pertemuan dengan organisasi-organisasi besar di Sumbar.
"Kami sepakat dan menyatakan bahwa SKB 3 Menteri itu telah meresahkan masyarakat Minangkabau. Karena selain kearifan lokal, memakai jilbab adalah budaya kita sejak turun-temurun," katanya, Selasa (16/2/2021).
Menurut Sayuti, Perda yang mengatur cara berpakaian bagi siswi beragama Islam tidak pernah menimbulkan kegaduhan selama ini. Kehadiran SKB 3 Menteri ini menciderai budaya yang selama ini dijaga di Minangkabau.
"Di Minangkabau, perempuan batuduang (berkerudung) dan laki-laki pakai saruang (pakai kain sarung). Jika tidak dibolehkan memakai kerudung, itulah yang membuat kita tersinggung," katanya.
"Kami meminta pemerintah pusat, mohon dipahami secara arif dan bijaksana bahwa di Sumbar ada adat dan budaya tentang berpakaian itu," katanya.
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri itu ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.