Suara.com - Polri mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan terkait pengelolaan dana anggaran otonomi khusus atau Otsus Papua. Bahkan, nilai uang terkait dugaan adanya penyelewengan dana Otsus Papua itu salah satunya disebut mencapai angka triliunan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Karoanalis Baintelkam) Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Padahal, kata Achmad, anggaran Otsus ratusan triliun itu telah digelontorkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan dan konflik yang ada di tanah Papua dan Papua Barat.
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ungkap Achmad.
Baca Juga: DPR : Pembahasan Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial
Selain itu, Achmad menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya dugaan pemborosan serta ketidakefektifan dalam penggunaan dana Otsus Papua. Selanjutnya, ada juga dugaan penggelembungan harga atau markup berkaitan dengan pengadaan sejumlah fasum atau fasilitas umum di wilayah Papua yang menggunakan anggaran Otsus.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," imbuhnya.
Dana Otsus Papua diketahui memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kota dan antar kampung. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.