Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 | 12:25 WIB
Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi
Artis Gisella Anastasia [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka artis Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021) lalu.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari kepada wartawan, Rabu (17/2).

Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ashari mengungkapkan masih ditemukan adanya syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi sebagaimana yang dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka Gisel dan Nobu. Sehingga, kata dia, tim JPU pun mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik untuk segera dilengkapi.

Baca Juga: Berkas Video Syur dengan Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Nobu: Pasrah

"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sbelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itua mengatakan berkas perkara tahap satu tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Menurut Yusri, penyidik nantinya akan melakukan olah TKP apabila diminta oleh JPU.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2) lalu.

Yusri lantas berujar, penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, ketika itu kata dia, penyidik akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian berkas perkara oleh tim JPU.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ungkap Kado Valentine Wijaya Saputra Buat Gempi

"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP), kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI